IQNA

Indonesia Serukan Persetujuan Undang-undang untuk Melawan Islamofobia

11:25 - January 18, 2024
Berita ID: 3479506
IQNA - Ketua Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah Indonesia membuat undang-undang untuk memerangi Islamofobia.

Menurut Iqna, mengutip kantor berita Mina, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, M.A, Ketua Majelis Ulama Indonesia, mendorong pemerintah Indonesia untuk membuat undang-undang supaya memerangi Islamofobia.

Berbicara mengenai masalah ini, ia mengatakan: “Islamofobia kini telah menjadi krisis global yang mengancam kehidupan sosial, stabilitas dan kelangsungan hak-hak pribadi dan publik.”

Menurutnya, tujuan undang-undang memerangi Islamofobia di Indonesia adalah untuk melindungi umat Islam dan masyarakat.

Dr. Sudarnoto mengingatkan bahwa Islamofobia saat ini sering kali berbentuk penganiayaan terhadap umat Islam dan penistaan terhadap Alquran, dan bentuk Islamofobia yang terbaru dan paling nyata adalah genosida Israel terhadap rakyat Palestina.

Guru Besar Universitas Indiana Jakarta ini mengatakan, Islamofobia sudah muncul sejak zaman Nabi Muhammad (saw). Islamofobia yang dirasakan Rasulullah (saw) berupa penghinaan, boikot dan tindakan kekerasan, dan di antara tokoh-tokoh yang membenci Islam yang dapat disebutkanadalah Abu Jahal dan Abu Lahab. (HRY)

 

4194282

captcha