IQNA

Program Legalisasi Pernikahan Islam di Inggris

6:58 - February 15, 2019
Berita ID: 3472896
INGGRIS (IQNA) - Pemerintah Inggris berencana untuk menyetujui undang-undang yang mengakui pernikahan berdasarkan hukum Islam di negara itu sehingga pasangan Muslim dapat secara sah mendaftarkan pernikahan mereka.

Menurut laporan IQNA dilansir dari aboutislam, jika disetujui, undang-undang ini akan melindungi hak-hak ribuan wanita Muslim yang pernikahannya belum terdaftar di badan resmi.

James Brokenshire, menteri komunitas dan pemerintah lokal di Inggris, mengatakan: “Pasangan Muslim juga harus mengadakan acara pernikahan yang sudah marak, selain dengan mengadakan penyelenggaraan acara Islam. Rincian undang-undang baru ini akan diumumkan pada musim semi mendatang.”

Program itu tampaknya disetujui, meskipun ada beberapa penentangan. Sejumlah oposisi berpendapat bahwa legalisasi pernikahan Islam melanggar hak-hak pengikut agama lain.

Undang-undang baru mewajibkan masjid negara ini untuk memastikan bahwa pernikahan biasa diadakan bersamaan dengan pernikahan Islam sehingga pernikahan pasangan Muslim terdaftar secara resmi. Untuk tujuan ini, beberapa masjid di Inggris, yang secara resmi diizinkan untuk melakukan pernikahan Islam dicatat.

Islam adalah agama terbesar kedua dalam hal jumlah pengikut di Inggris. Menurut statistik tahun 2011, sekitar 2.800.000 Muslim tinggal di negara tersebut.

 

http://iqnanews.ru/fa/news/3789784

 

captcha